Jakarta – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sorotan setelah muncul isu pelarangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab saat bertugas. Kebijakan ini mengundang kritik, terutama terkait pelanggaran kebebasan beragama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya, ada perubahan aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
BACA JUGA:Â BPIP Larang Paskibraka Putri Berjilbab, MUI: Pulang Saja Adik-adik
“Keputusan Kepala BPIP No. 36 tahun 2024 tentang pakaian, atribut, dan tampang Paskibraka ‘menyunat’ Peraturan BPIP RI No. 3 tahun 2022 yang mengatur ciput hitam untuk putri berhijab. Poin ini dihilangkan. BPIP melanggar peraturan dan konstitusi terkait kebebasan beragama,” tulis Cholil melalui akun X pribadinya, Kamis (15/8/2024).
Cholil juga menegaskan kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

 
																						




