Larang Paskibraka Pakai Jilbab, BPIP Langgar Aturan Kebebasan Beragama

“Jika tidak percaya kewajiban jilbab atau memang tidak mau berhijab, itu hak pribadi. Namun, melarang orang lain memakai jilbab dalam acara kenegaraan melanggar konstitusi dan peraturan yang menjunjung kebhinekaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengakui adanya aturan bagi Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara bendera.

Menurutnya, aturan ini disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani dengan meterai Rp10.000. Ia juga mengklaim aturan ini diikuti dengan sukarela.

BACA JUGA: Bukan Kaleng-kaleng! Segini Gaji Kepala BPIP yang Larang Paskibraka Putri Pakai Jilbab

“Di luar acara pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih, Paskibraka putri bebas memakai jilbab. BPIP menghormati kebebasan ini dan tetap patuh pada konstitusi,” ujar Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).