Jakarta – Usulan untuk menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional kembali mencuat.
Istana pun menyikapi usulan yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini dengan pandangan bahwa hal tersebut wajar, sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa-jasa Soeharto kepada bangsa dan negara.
Menurut Prasetyo Hadi, yang mewakili pihak Istana, mengusulkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional adalah hal yang wajar. Ia menyatakan bahwa setiap mantan presiden memiliki banyak kontribusi besar bagi negara, sehingga tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi negatifnya saja.
BACA JUGA:Â Gelar Pahlawan untuk Soeharto? Istana Nilai Wajar, Tapi Pakar Sebut Kontradiktif
“Saya kira kalau soal usulan itu ya hal wajar, kan para mantan presiden punya banyak jasa kepada negara, kita jangan lihat jeleknya saja lah,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Pro-Kontra
Namun, pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak semudah itu. Proses ini membutuhkan kajian mendalam karena dampaknya bisa sangat besar.
Terlebih, usulan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama dari kalangan akademisi. Salah satu yang menentang adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman mengkritik pencabutan Tap MPR RI/11/1998 yang menyatakan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, proses pencabutan ini tidak sah secara hukum.
“Dulu yang menghambat pengangkatan Soeharto jadi pahlawan nasional kan Tap MPR No 11 Tahun 98 itu, ada nama Soeharto di dalamnya. Itu hasil musyawarah para anggota MPR dan secara resmi. Tapi tiba-tiba dicabut hanya atas rekomendasi Golkar, kan ini cacat hukum dan prosedur,” ujar Usman dalam sebuah dialog di televisi swasta, Kamis (24/4/2025).
Usman menambahkan bahwa Soeharto tidak layak untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional karena tidak memenuhi syarat tersebut.
Salah satu syarat utama adalah bahwa seorang pahlawan nasional harus memperjuangkan kemerdekaan atau berjuang hingga meninggal dunia di medan perang. Soeharto, yang meninggal dengan status sebagai tersangka korupsi, dianggap tidak memenuhi syarat ini.
“Kalo tujuan untuk menghormati mantan presiden kan bukan cuma jadi pahlawan nasional, salah satu syarat pahlawan nasional itu memperjuangkan kemerdekaan, berjuang hingga meninggal dunia di medan perang, ini Soeharto saat meninggal statusnya jadi tersangka korupsi 419 juta Dolar, apa tersangka layak jadi pahlawan? Ya enggak lah,” tambahnya.