Sanksi Menanti
Di sisi lain, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran tanpa izin resmi. Sayangnya, Lucky tidak mengikuti prosedur tersebut.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari Lucky Hakim. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
BACA JUGA:Â Rano Karno Dikritik Pakai Perahu Karet, Dedi Mulyadi Dipuji Habis-habisan usai Tinjau Banjir di Daerahnya
Sebagai penutup, Bima Arya menduga Lucky Hakim mungkin tidak memahami sepenuhnya aturan yang berlaku. Oleh karena itu, proses klarifikasi akan segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Bupati Indramayu tersebut.






