4. Pelanggaran Administratif
Mathius Fakhiri, Calon Gubernur Papua, diduga masih berstatus sebagai anggota Polri aktif saat ditetapkan sebagai calon pada September 2024.
5. Pengerahan Aparat TNI-Polri
Pengiriman ribuan personel keamanan dianggap berlebihan dan berpotensi menciptakan intimidasi bagi pemilih serta peserta Pilkada lainnya.
Aktor dan Dampak Kecurangan
Selain itu, Lokataru mencatat keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Penjabat Walikota, KPU, Bawaslu, kepala distrik, hingga pasangan calon. Dukungan dari pemerintah pusat juga ditengarai memperbesar peluang kecurangan.
“Manipulasi melalui program pemerintah dan penggunaan sumber daya negara merugikan proses demokrasi. Ini perlu diawasi lebih ketat,” tambah Hasnu Ibrahim, Koordinator Pemantau Pilkada Lokataru di Tanah Papua.
Maka dari itu, Lokataru Foundation mendesak pemerintah pusat, Bawaslu, dan KPU untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang teridentifikasi. Transparansi dan independensi lembaga penyelenggara pemilu dianggap kunci untuk menjaga integritas Pilkada.
BACA JUGA:Â H-4 Pilkada 2024, MUI Wajibkan Umat Islam Pilih Pemimpin Bebas dari Dinasti Politik
Dengan temuan ini, diharapkan Pilkada di Papua dapat berjalan lebih adil dan demokratis, memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.






