LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Sinyal Optimisme di Tengah Daya Beli Mandek

Perlindungan LPS

LPS juga memastikan bahwa mayoritas masyarakat kecil dan menengah terlindungi penuh. Data terbaru mencatat cakupan penjaminan LPS mencapai 99,94% rekening bank umum atau setara 651,58 juta rekening. Bahkan di BPR, cakupan lebih tinggi yakni 99,97% dari total rekening.

“Nasabah tidak perlu khawatir, sistem perbankan kita tetap sehat dan aman,” tegas Didik.

Selain itu, fundamental perbankan Indonesia dinilai solid. Rasio permodalan (KPMM) mencapai 25,88%, jauh di atas batas minimum. Likuiditas pun longgar dengan rasio AL/NCD 120,24% (threshold 50%) dan AL/DPK 27,25% (threshold 10%). Sementara itu, rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terkendali di level 2,28%.

Dengan kondisi ini, penurunan TBP justru mencerminkan keyakinan LPS bahwa sistem keuangan nasional cukup tangguh menopang pertumbuhan ekonomi.

LPS menegaskan, fokus kebijakan ke depan bukan lagi pada menarik simpanan dengan bunga tinggi, melainkan mengalirkan dana ke sektor riil. Prioritas utama adalah UMKM dan industri padat karya yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Namun, LPS tetap mengingatkan perbankan agar lebih transparan dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah. Menurut Didik, kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada angka makro, tetapi juga keterbukaan informasi di tingkat layanan.

BACA JUGA: Kenalan dengan Schlumberger, Perusahaan Raksasa Dunia Tempat Pertama Menkeu Purbaya Bekerja

Singkatnya, penurunan bunga penjaminan kali ini bukan tanda kekhawatiran, melainkan bagian dari strategi jangka panjang. LPS berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong konsumsi dan investasi produktif agar pertumbuhan ekonomi lebih berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *