RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Politeknik Statistika STIS resmi membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk tahun akademik 2025/2026. Sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik (BPS),
STIS kembali memberikan kesempatan emas bagi lulusan SMA/sederajat untuk menempuh pendidikan tinggi dengan jaminan ikatan dinas dan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Â Demi Sukseskan Transisi Energi Nasional, Seetrum Ajak Generasi Muda Terjun ke Green Job
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta wajib mendaftar melalui dua portal resmi. Pertama, Portal SSCASN-DIKDIN (https://dikdin.bkn.go.id) digunakan untuk registrasi awal dan pemilihan sekolah kedinasan. Kedua, Portal SPMB STIS (https://spmb.stis.ac.id) digunakan untuk mengunggah dokumen, melakukan verifikasi data, serta mencetak kartu ujian.
Perlu diketahui, pendaftaran dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Sementara itu, proses seleksi administrasi di Portal SPMB STIS akan berlangsung hingga 21 Juli 2025. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk mencermati jadwal dan mengikuti petunjuk dengan saksama demi kelancaran proses seleksi.
Tiga Jalur Penerimaan
Tahun ini, penerimaan mahasiswa baru STIS dibuka melalui tiga jalur utama, yaitu:
1. Jalur Reguler
Terbuka bagi lulusan SMA/MA/SMK seluruh Indonesia yang ingin mengisi formasi ASN di BPS dan instansi pemerintah lainnya.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Ditujukan khusus untuk putra-putri asli Papua dan Papua Barat (termasuk wilayah pemekarannya) guna memperkuat pelayanan statistik di wilayah timur Indonesia.
3. Jalur Pembibitan
Merupakan kerja sama antara STIS dan pemerintah daerah dalam mencetak SDM statistik yang nantinya akan kembali bertugas di daerah asal masing-masing.
Persyaratan Umum
Untuk bisa mendaftar, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- 
Sehat jasmani dan rohani 
- 
Usia antara 16 hingga 22 tahun pada 1 September 2025 
- 
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan 
- 
Memiliki nilai minimal 80 pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris 
Selain itu, ada persyaratan tambahan untuk jalur afirmasi dan pembibitan, seperti surat keterangan Orang Asli Papua atau bukti domisili orang tua di daerah mitra.

 
																						




