MA AS Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Dagang Indonesia?

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Dalam putusan 6-3, pengadilan menyatakan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum pengenaan tarif dinilai melampaui kewenangan presiden.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi strategi dagang Trump yang selama ini mengandalkan tarif sebagai instrumen tekanan terhadap mitra dagang utama.
Tarif yang gugur mencakup kebijakan resiprokal terhadap sejumlah negara seperti Meksiko, Kanada, dan China. Termasuk Indonesia.

BACA JUGA: Mengenal Mahindra, Perusahaan Global yang Pasok 35.000 Pik Up untuk Koperasi Desa Merah Putih

Mahkamah menegaskan, jika Kongres memang ingin memberikan kewenangan luar biasa kepada presiden untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka mandat tersebut harus tertulis secara eksplisit dalam undang-undang. Dengan demikian, langkah eksekutif berbasis deklarasi darurat ekonomi dinilai tidak sah.

Meski begitu, tidak semua kebijakan tarif Trump otomatis hilang. Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku. Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan, membuka kemungkinan lahirnya tarif baru di sektor tertentu.

Bagaimana Dampaknya bagi Indonesia?

Bagi Indonesia, putusan ini menghadirkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, pembatalan tarif global berpotensi menciptakan stabilitas baru dalam perdagangan internasional. Ketidakpastian yang selama ini membayangi eksportir akibat kebijakan tarif mendadak dari Washington bisa mereda. Hal ini penting karena Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.

Namun di sisi lain, Indonesia dan AS baru saja menyepakati tarif dagang sebesar 19 persen dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken dalam rangkaian US–Indonesia Business Summit 2026. Kesepakatan tersebut diperkuat dengan 11 nota kesepahaman (MoU) senilai total US$38,4 miliar di berbagai sektor strategis, mulai dari agro hingga semikonduktor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *