“Teknologi harus menjadi alat yang mendukung perkembangan anak, bukan malah merusak masa kecil mereka. Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara pada perlindungan anak,” tambahnya.
Perlu Dukungan Orang Tua
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MA IPPNU, Neng Siti Julaiha, menilai regulasi tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“Kami melihat kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak di era digital,” ujar NJ sapaan akrabnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Literasi digital di lingkungan keluarga juga perlu terus diperkuat agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan produktif.
“Tentu saja, regulasi saja tidak cukup. Perlu diperkuat dengan keterlibatan aktif dari orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk mengawasi serta membimbing anak dalam menggunakan teknologi,” tambahnya.
Karena itu, MA IPPNU menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan program tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan anak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Inklusif, Majelis Alumni IPPNU Jalin MoU dengan CFCD
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda Indonesia.






