Mahasiswa BEM Jabotabek Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Apa Alasannya?

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jabotabek menyuarakan desakan mereka kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Koordinator BEM Jabotabek, Imran Gifari, menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP sangat mendesak untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan proporsional. Ia menyebut, mahasiswa melihat urgensi tersebut demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Forum Pemred Minta Aturan Algoritma Medsos Masuk RUU Penyiaran, Nezar Patria Beri Respon Ini

“Atas dasar reformasi penegakan hukum dan demi kepentingan nasional untuk keadilan sosial, kami mahasiswa BEM Jabotabek mendesak Komisi III DPR RI agar segera mengesahkan RUU KUHAP,” ujar Imran saat membacakan pernyataan sikap di Kampus PTIQ Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Selain itu, Imran menegaskan bahwa RUU KUHAP bisa menjadi pijakan hukum yang kuat bagi masa depan bangsa. Menurutnya, penyusunan aturan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“RUU KUHAP yang tersusun secara menyeluruh ini akan menjadi dasar penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia!” tegasnya penuh semangat.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI bersama pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU KUHAP. Tim Teknis yang terdiri dari staf Komisi III, Sekretariat DPR, Badan Keahlian DPR, dan Tim Pemerintah saat ini menyusun redaksi pasal-pasal berdasarkan hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Setelah menyelesaikan penyusunan tersebut, Timus Timsin Komisi III akan memeriksa hasilnya sebelum menyerahkannya kepada Panitia Kerja (Panja) untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *