Mahasiswa BEM Jabotabek Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Apa Alasannya?

Evaluasi Akhir

Kemudian, Panja akan mengevaluasi hasil Timus Timsin dan mempertimbangkan masukan baru, baik secara isi maupun redaksi. Jika Panja menyetujui, Komisi III DPR akan menggelar pengambilan keputusan tingkat pertama.

Apabila keputusan tersebut lolos, DPR akan membawa RUU KUHAP ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II, yang menjadi tahap akhir pengesahan.

Krena itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil pembahasan di Komisi III belum bersifat final. Ia menekankan bahwa seluruh anggota DPR bersama pemerintah memiliki hak untuk menyetujui atau menolak RUU tersebut saat rapat paripurna.

“Secara teknis, kesepakatan di Komisi III masih bisa berubah di paripurna. Sebab, kewenangan membentuk UU ada pada seluruh anggota DPR dan pemerintah,” jelas Habiburokhman pada Rabu, 16 Juli 2025.

Lebih lanjut, Habiburokhman memperingatkan bahwa DPR bisa gagal mengesahkan KUHAP baru, jika penolakan berhasil meyakinkan para pimpinan partai. Jika hal ini terjadi, Indonesia akan terus menggunakan KUHAP 1981 yang sudah tidak relevan.

“Kita akan terus menyaksikan jatuhnya korban karena hukum acara pidana saat ini tidak lagi mampu mewujudkan keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA: Tak Perlu ke Kota Besar, Guru di Pelosok Kini Bisa Kuliah Lewat Beasiswa PJJ

Ia juga menambahkan, jika DPR gagal mengesahkan RUU ini seperti yang terjadi pada KUHAP 2012, maka bangsa Indonesia harus menunggu 12 tahun lagi untuk menggantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *