Permasalahan bermula saat masyarakat Mekarsari melaporkan kerusakan jalan akibat aktivitas penambangan tanah ilegal di Papanggo, Desa Mekarsari. Alih-alih mendapat perlindungan hukum, warga justru dituduh melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA:Â Sosok Mahasiswa Enika Maya Oktavia Jadi Sorotan usai Gugat Ambang Batas 20 Persen
“Kita tidak akan tinggal diam. Ini adalah upaya penuntutan dan somasi kepada Polda Banten untuk menghentikan kriminalisasi dan segera menegakkan keadilan bagi masyarakat Mekarsari,” ujar Ridwan dengan tegas, dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).
Dukungan IMALA
Maka dari itu, sebagai bentuk solidaritas, PP IMALA menyatakan dukungan penuh kepada perjuangan masyarakat Mekarsari. Organisasi mahasiswa ini juga menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Banten:
- Segera menghentikan kriminalisasi terhadap warga Mekarsari.
- Menindaklanjuti laporan kerusakan jalan akibat aktivitas penambangan.
- Menghentikan penambangan tanah ilegal di wilayah tersebut.
- Menegakkan keadilan secara transparan dan tegas.
Terakhir, Ridwan menekankan pentingnya kekuatan rakyat dalam menghadapi ketidakadilan.
“Kita sudah banyak belajar dari sejarah. Hari ini, kami menuntut keadilan dan menentang segala bentuk penindasan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Tingkatkan Keahlian Mahasiswa, IMIKI UIN SMH Banten Sukses Gelar RTL
Dengan demikian, PP IMALA mengingatkan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara dan penindasan oleh aparat hukum tidak dapat dibiarkan. Mahasiswa dan masyarakat Mekarsari berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan hingga tuntutan mereka dipenuhi.






