Makin Marak di Indonesia, Apakah Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana?

RUANGBICARA.co.id – Belakangan ini, fenomena kumpul kebo atau hubungan di luar nikah semakin marak di Indonesia. Hal ini menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai perdebatan mengenai dampak sosial dan hukum dari praktik tersebut.

Di satu sisi, ada yang beranggapan bahwa kumpul kebo adalah pilihan pribadi yang tidak seharusnya diatur oleh hukum. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap norma-norma sosial dan moral masyarakat.

BACA JUGA: Fenomena Open Marriage: Ketika Pernikahan Menjadi Hubungan Bebas Tanpa Ikatan Eksklusif

Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum

Dalam hukum Indonesia, hubungan seksual di luar nikah tidak secara langsung diatur sebagai tindak pidana. Namun, ada beberapa aspek hukum yang perlu dipertimbangkan.

Misalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, terdapat ketentuan mengenai perzinahan, yang dapat dikenakan pada pelaku yang terlibat dalam hubungan di luar nikah, terutama jika salah satu pihak sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

Namun, penerapan pasal ini seringkali diperdebatkan, terutama dalam konteks kumpul kebo.

Dalam banyak kasus, hukum tidak secara tegas mengatur hubungan kumpul kebo sebagai tindak pidana, tetapi dapat dianggap melanggar norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat.

Dampak Kumpul Kebo

Kumpul kebo dapat memiliki berbagai dampak sosial. Pertama, praktik ini dapat mempengaruhi nilai-nilai keluarga dan masyarakat.

Anak-anak yang lahir dari hubungan semacam ini mungkin akan mengalami stigma sosial. Selain itu, keberadaan hubungan tersebut juga dapat merusak institusi pernikahan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *