Jakarta – Industri kecil dan menengah (IKM) di sektor bahan bangunan kini memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini terjadi karena limbah batu bara, khususnya fly ash dan bottom ash (FABA), bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku alternatif dalam pembuatan produk seperti batako dan paving block.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, mengungkapkan bahwa FABA yang selama ini dikategorikan sebagai limbah non B3 ternyata memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan.
BACA JUGA:Â Siapa Sangka? Wali Kota Balikpapan Ini Ternyata Alumni Sekolah di Kota Sendiri
“Kami bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mengangkat pemanfaatan FABA sebagai bagian dari substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block,” kata Reni Yanita di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Limbah ini dapat menjadi bahan substitusi yang ekonomis dan ramah lingkungan dalam produksi bahan bangunan.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian melalui Ditjen IKMA terus berupaya merumuskan kebijakan yang mendorong pemberdayaan IKM. Upaya tersebut meliputi standardisasi, pengembangan teknologi industri, dan penciptaan wirausaha baru, khususnya di sektor bahan bangunan seperti batu bata, batako, paving block, roaster, bata expose, dan genteng.
Untuk mendukung hal tersebut, Reni menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai contoh, sejumlah IKM binaan Ditjen IKMA telah menjalin kerja sama dengan PT PLN Indonesia Power, anak usaha dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dalam pemanfaatan limbah FABA sebagai bahan baku.
“Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut nyata, Ditjen IKMA dan PT PLN (Persero) telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk kegiatan IKM bahan bangunan pada 22 Mei 2025.






