Maraknya Travel Gelap, Bukti Gagalnya Pemerintah Layani Rakyatnya

Jakarta – Maraknya travel gelap di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa layanan angkutan umum di Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Keberadaan travel gelap bukan sekadar inovasi, melainkan solusi yang terpaksa diambil warga akibat keterbatasan transportasi resmi.

Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak daerah masih sulit dijangkau oleh transportasi resmi.

Fenomena travel gelap semakin meningkat, terutama di daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Banyak warga dari daerah tersebut menggunakan jasa travel gelap untuk menuju Jabodetabek karena angkutan resmi tidak dapat menjangkau wilayah mereka.

BACA JUGA: Buntut Ancaman Mogok Supir Truk, Pakar Transportasi Beri Saran dan Peringatkan Ini

“Banyak angkutan pedesaan yang sudah tidak beroperasi, sehingga masyarakat di daerah mencari alternatif lain, termasuk menggunakan travel gelap yang menawarkan layanan door to door,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).

Risiko di Balik Travel Gelap

Meskipun banyak digunakan, travel gelap memiliki risiko tinggi. Salah satu contohnya adalah kecelakaan tragis di Tol Cikampek Km 58 saat arus mudik Lebaran 2024 yang menewaskan 12 orang. Kejadian ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan serta tingginya bahaya dalam layanan transportasi ilegal tersebut.

Travel gelap umumnya menggunakan kendaraan seperti Elf atau Grandmax dan beroperasi dengan sistem pemesanan melalui agen. Para penumpang dijemput di titik yang telah disepakati melalui share location, dan pembayaran dapat dilakukan secara fleksibel. Untuk menghindari razia, travel gelap sering kali menggunakan stiker khusus sebagai tanda pengenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *