Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Rel KA, KAI Daop 6 Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.

Aktivitas di sekitar jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik bagi petugas, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hingga Rp15 juta.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, terutama saat sahur dan menjelang berbuka puasa.

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni dalam keterangan resminya, Minggu (2/3/2025).

BACA JUGA: Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta Meningkat di Awal Ramadan 2025

Larangan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Hal ini mencakup aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *