Jakarta – Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mulai 5 Juni hingga Juli mendatang. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang langsung disalurkan ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU merupakan bantuan langsung tunai yang ditujukan bagi pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Program ini telah menjadi salah satu stimulus penting pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Â Kapan Bansos BPNT Tahap 2 Cair 2025? Ini Dampaknya pada Harga Sembako di Pasar
Syarat
Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima BSU, antara lain:
-
Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Jika pekerja tinggal di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK daerah tersebut.
-
Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
-
Belum menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap para pekerja dari berbagai sektor, baik formal maupun informal, tetap produktif di tengah tantangan ekonomi.
Efektivitas BSU
Sebelumnya, BSU telah diluncurkan pada tahun 2021 saat pandemi COVID-19. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melakukan kajian terhadap efektivitas program ini melalui survei kepada 1.500 penerima manfaat di 33 provinsi.
Hasil survei menunjukkan bahwa lebih dari 70% responden merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok, seperti:






