Lebak – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024 semakin mendekat, dan perhatian publik kini tertuju pada Amir Hamzah. Bakal calon wakil bupati Lebak ini, yang berpasangan dengan Hasbi Jayabaya, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Menjelang Pilkada, Amir Hamzah diharapkan segera mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana secara terbuka. Sebagai langkah awal, KPU Lebak telah mengingatkan calon eks narapidana untuk mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Â Neng Siti Julaiha Antar Hasbi-Amir Mendaftar ke KPU Lebak, Ajak Pendukung Tertib dan Tetap Semangat
Eks Napi wajib umumkan di media
Menurut Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, calon eks napi wajib mengumumkan statusnya di media.
“Bagi eks napi yang ingin mencalonkan diri, yang bersangkutan harus mengumumkan pernah menjadi narapidana di media. Ini persyaratan wajib yang harus dilampirkan calon ketika pendaftaran,” jelas Dewi kepada wartawan pada Senin (26/8/2024).
Selanjutnya, calon eks narapidana juga harus melampirkan bukti dari Pengadilan yang menunjukkan bahwa mereka telah menjalani masa hukuman.
“Surat keterangan dari Pengadilan bahwa yang bersangkutan sudah menjalani masa hukumannya dan sudah melewati masa jeda 5 tahun pasca menjalani masa hukuman,” tambah Dewi Hartini.
KPU juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti tersebut sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.






