Lebih jauh lagi, Acep Saepudin, CEO-Direktur ASP Law Firm, menegaskan bahwa meski Amir Hamzah tidak kehilangan hak politiknya, ancaman pidana tetap menjadi faktor penting.
“Yang dipakai itu ancaman pidananya. Walaupun secara hukum, selama hak politiknya tidak dicabut, dia masih boleh mencalonkan diri, tetapi tetap harus melalui tahapan sesuai PKPU,” jelas pakar hukum tersebut.
Perlu diketahui, Amir Hamzah pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak pada periode 2008-2013. Pada Pilkada 2013, Amir mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak berpasangan dengan Kasmin.
Namun, Amir kalah dalam pemilihan tersebut dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, Amir terlibat dalam kasus suap terhadap Ketua MK, Akil Mochtar, yang mengakibatkan dakwaan terhadapnya.
Akibat kasus tersebut, Amir Hamzah dijatuhi hukuman tiga tahun lima bulan penjara berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Â Batasi Liputan, Awak Media Kecam KPU Lebak hingga Alami Insiden Memilukan sampai Adu Mulut
Kini, menjelang Pilkada Lebak 2024, publik menanti langkah Amir Hamzah dalam mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 
																						




