Publik Masih Menunggu
Di daerah, pembahasan UMP 2026 mulai memasuki fase krusial. Di DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung Wibowo menyebut proses pembahasan hampir rampung, meski masih diwarnai tarik-menarik kepentingan antara kelompok buruh dan pengusaha.
“Masih ada perbedaan usulan. Di sinilah pemerintah daerah harus menjadi penengah agar keputusannya adil dan berimbang,” ujar Pramono.
Sementara itu, pemerintah pusat memastikan bahwa survei KHL di seluruh provinsi telah selesai. Data inilah yang kini menjadi fondasi utama penetapan UMP 2026. Dengan pendekatan berbasis data tersebut, pemerintah mengakui bahwa kenaikan upah minimum tidak akan seragam—bahkan dalam satu provinsi sekalipun.
“Ada daerah yang kenaikannya lebih tinggi, ada yang lebih rendah. Semua berbasis data dan kondisi riil,” kata Yassierli.
Di tengah penantian ini, harapan pekerja akan upah yang lebih layak bertemu dengan kekhawatiran dunia usaha soal keberlanjutan bisnis. Pemerintah berada di posisi sulit: menjaga daya beli pekerja tanpa menekan kemampuan usaha, terutama di daerah dengan ekonomi rapuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut regulasi UMP 2026 sebenarnya telah diparaf dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Pemerintah menargetkan penetapan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, agar UMP 2026 dapat berlaku mulai Januari.
BACA JUGA: Di Depan Tumpukan Uang Korupsi CPO, Prabowo Ingatkan Jaksa dan Hakim Harus Punya Hati
Dengan pendekatan berbasis Kebutuhan Hidup Layak, dialog sosial, dan kewenangan daerah, pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 tidak sekadar menjadi angka tahunan, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan upah sekaligus menjaga denyut dunia usaha. Hingga saat itu tiba, publik—terutama para pekerja—masih harus bersabar menanti kepastian.






