Mendes Yandri Luruskan Tiga Dalil MK Soal Dugaan Cawe-cawe di Pilbup Serang

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan klarifikasi terkait dalil Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan keterlibatannya dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Yandri menegaskan bahwa ia tidak melakukan cawe-cawe atau intervensi dalam proses pemilihan kepala daerah tersebut.

Salah satu dalil yang disampaikan MK adalah kehadiran Yandri dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Menanggapi hal itu, Yandri menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, ia belum menjabat sebagai Menteri Desa.

“Dalil yang disampaikan oleh MK adalah tentang kehadiran saya di raker APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Saat itu, saya belum menjadi Menteri Desa karena saya baru dilantik pada 21 Oktober 2024,” jelas Yandri, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA: Mendes Yandri Beberkan 12 Rencana Aksi Wujudkan Asta Cita Prabowo

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut bukan sebagai pengundang kepala desa, melainkan sebagai narasumber yang diundang oleh penyelenggara.

“Saya memiliki bukti surat undangan, dan ini juga telah disampaikan ke MK,” tambahnya.

Selain itu, MK juga menyoroti acara haul dan peringatan Hari Santri di pondok pesantren milik Yandri. Menanggapi hal tersebut, Yandri menegaskan bahwa acara tersebut murni bersifat keagamaan dan tidak ada unsur kampanye di dalamnya.

“Dari awal hingga akhir, tidak ada satu kata pun yang saya sampaikan terkait ajakan memilih atau dukungan kepada calon tertentu. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Bawaslu,” tegasnya.

Kunjungan Kerja

Dalil ketiga yang disampaikan MK adalah terkait kunjungan kerja Yandri sebagai Menteri Desa ke Kabupaten Serang. Namun, ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut bersifat resmi dan tidak berhubungan dengan kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *