Mengapa Diskon Tarif Listrik Dibatalkan dan Dialihkan ke BSU Bantuan Subsidi Upah?

Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan wacana diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya berlaku pada Juni hingga Juli 2025. Sebagai gantinya, bantuan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang naik dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pembatalan diskon tarif listrik ini terjadi karena proses penganggaran yang berjalan lambat. Oleh sebab itu, pemerintah memilih untuk mengalihkan fokus bantuan ke BSU.

BACA JUGA: Banyak Program Bansos Tidak Tepat Sasaran, Ini Langkah Pemerintah

“Setelah rapat dengan para menteri, kami memutuskan diskon tarif listrik tidak dapat dijalankan pada Juni dan Juli karena proses penganggarannya memerlukan waktu lebih lama,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, BSU diberikan sebesar Rp150.000 per bulan, namun kini dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025, kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kementerian Agama.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. Skema ini pernah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025 dan direncanakan mulai berlaku lagi pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Menurut Sri Mulyani, desain awal program BSU sempat mengalami kendala terkait data target penerima. Namun, karena data BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bersih dan siap digunakan, pemerintah memutuskan untuk menargetkan bantuan tersebut ke BSU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *