Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Kegiatan Usaha Bulion sebagai langkah strategis dalam mengelola sumber daya emas nasional. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga Rp245 triliun dalam beberapa tahun ke depan.
Indonesia memiliki potensi emas yang sangat besar. Tercatat, cadangan emas nasional mencapai 2.600 ton, sementara sekitar 1.800 ton emas yang beredar di masyarakat berpeluang diintegrasikan ke dalam perekonomian. Dengan adanya Kegiatan Usaha Bulion, pemerintah optimis kebijakan hilirisasi dapat semakin diperkuat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kegiatan Usaha Bulion mencakup berbagai aktivitas terkait emas.
BACA JUGA: Diduga Oplos Pertamax Pakai Jenis Bensin Ini, Apa Itu Bensin RON 88?
Kegiatan ini meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta layanan lain yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa implementasi Kegiatan Usaha Bulion sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam oleh negara.
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).






