Mengenal Rohidin, Gubernur Bengkulu yang Memulai Kariernya dari Pegawai Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Penetapan tersangka itu buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada (23/11/2024) dengan uang tunai yang disita senilai Rp7 miliar.

Rohidin Mersyah merupakan pria kelahiran 1970 asal Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan. Pemilik gelar adat Rajo Agung II itu sudah malang melintang dalam dunia politik.

BACA JUGA: Respon Hasto ke Ara: Isi Buku Ayahnya Sabam Sirait Dilupakan Karena Rumah Sudah Mentereng

Nahasnya, pria yang mencalonkan diri sebagai Gubernur tersandung kasus korupsi jelang pencoblosan 27 Noember mendatang. Dia diduga telah memeras anak buahnya untuk membiayai pencalonannya di Pilkada.

Rohidin memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah lulus S1 keodkteran hewan UGM pada 1994. Dia menjabat Kepala Poskeswan Kab Bengkulu Selatan pada 1998.

Setelah itu, dia menjadi Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan Bengkulu Selatan pada tahun 2006 usai menyelesaikan penididkan S2 manajemen Agribisnis dan S3 Pengelolaan SDA dan Lingkungan IPB pada 2005.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *