Menggerakkan Ekonomi Lewat Prinsip Ta’awun, Inilah Misi Bank Syariah Matahari

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Muhammadiyah secara resmi meluncurkan Bank Syariah Matahari, sebuah lembaga keuangan berbasis syariah yang fokus pada penguatan ekonomi rakyat.

Bank ini merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya, dan kini bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Matahari. Lembaga ini berada di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka).

BACA JUGA: Finalisasi KUB Bank Banten–Bank Jatim Diupayakan Rampung Tahun Ini

Peluncuran yang dilakukan pada akhir Juni 2025 ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, khususnya para tokoh ekonomi Islam. Salah satunya adalah Ketua Program Studi Ekonomi Islam FEB Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Adi Mansah.

Menurut Adi, pendirian Bank Syariah Matahari merupakan langkah nyata Muhammadiyah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Berdirinya Bank Syariah Matahari diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi umat, khususnya UMKM dan warga Muhammadiyah yang masih tergolong ekonomi lemah,” ujar Adi, Kamis (17/7/2025).

Misi Bank

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa kehadiran BSM membuka peluang besar untuk meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah. Bank ini juga menyediakan akses permodalan berbasis prinsip ta’awun atau tolong-menolong yang lebih adil dan memberdayakan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan bank syariah juga bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan sistem pengawasan syariah yang kredibel.

“SDM dan pengawasan syariah harus kuat. Orang yang duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah harus betul-betul memahami syariah dan memiliki pengalaman,” tegasnya.

Sementara itu, transformasi ini bukan sekadar perubahan nama dan sistem operasional. Melainkan, hal ini merupakan bagian dari strategi besar Muhammadiyah dalam membangun kemandirian ekonomi umat.

Sebagai bentuk dukungan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 124/HIM/I.0/C/2025, yang mengajak seluruh elemen persyarikatan—mulai dari organisasi otonom hingga Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)—untuk berpartisipasi aktif.

Dukungan tersebut bisa dilakukan melalui penempatan dana, pemanfaatan layanan keuangan, hingga sosialisasi di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *