Wewenang Danantara
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga mengatakan bahwa pergantian direksi dan komisaris KAI merupakan wewenang Danantara. Bahkan ia membantah pergantian ini bukan terkait insiden kecelakaan kereta api yang terjadi belakangan ini.
“Pergantian ini sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Danantara, baik untuk posisi direksi maupun komisaris,” ujar Dudy.
Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT Danantara menunjuk Bobby Rasyidin sebagai Direktur Utama menggantikan Didiek Hartantyo, dan total terdapat tujuh nama yang masuk jajaran direksi baru KAI. Pergantian ini juga disertai penyesuaian nomenklatur jabatan, termasuk penambahan posisi Wakil Direktur Utama.
Secara hukum perseroan terbatas, pengangkatan direksi seharusnya melalui RUPS, namun mekanisme BUMN memberikan ruang bagi pemegang saham mayoritas untuk menunjuk langsung direksi dalam kondisi tertentu. Pergantian direksi KAI tanpa RUPS, meski menimbulkan kontroversi, secara formal dapat dikaitkan dengan kewenangan pemegang saham BUMN sesuai UU BUMN.
Langkah ini menjadi contoh perbedaan mekanisme hukum antara perusahaan swasta dan BUMN dalam pengelolaan direksi.
Susunan Direksi KAI
-
Bobby Rasyidin – Direktur Utama
-
Dody Budiawan – Wakil Direktur Utama
-
I Gede Darmayusa – Direktur Portofolio Management dan Teknologi Informasi
-
Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat – Direktur Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko
-
Atih Nurhayati – Direktur SDM dan Kelembagaan
-
Rafli Yandra – Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha
-
Indarto Pamoengkas – Direktur Keuangan dan Umum
Sementara lima anggota lama diberhentikan dari jajarannya:
-
Didiek Hartantyo – Direktur Utama
-
Hadis Surya Palapa – Direktur Niaga KAI
-
Rudi As Aturridha – Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
-
Rosma Handayani – Direktur SDM dan Umum KAI
BACA JUGA: Terungkap! 10 Fakta Demo Bupati Pati yang Memanas & Makan Korban Jiwa
-
John Robertho – Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana KAI