Menilik Sejarah Gas 3 Kilogram, dari Subsidi Rp 1.500 hingga Rp 30 Ribu

Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada minyak tanah yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penggunaan LPG juga dianggap lebih efisien dan dapat menekan biaya hidup masyarakat.

Subsidi

Pada awal peluncurannya, harga gas LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 2.500 per kg, dengan subsidi sebesar Rp 1.500 per kg. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses energi yang lebih terjangkau.

Seiring waktu, kebijakan terkait LPG 3 kg mengalami berbagai perubahan, termasuk penyesuaian harga dan mekanisme distribusi. Saat ini, harga jual eceran LPG 3 kg dari pangkalan resmi ke agen penyalur ditetapkan sebesar Rp 12.750 per tabung. Padahal, harga keekonomiannya seharusnya mencapai Rp 42.750 per tabung.

Namun, sejak pertama kali diluncurkan, subsidi LPG 3 kg sering kali tidak tepat sasaran. Laporan Analisis Ringkas Cepat DPR pada 2020 menunjukkan bahwa mayoritas penerima subsidi justru berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Sementara itu, hanya 30 persen masyarakat miskin yang menikmati 25 persen dari total subsidi yang diberikan pemerintah.

BACA JUGA: Ekspor Nonmigas Meningkat, Ini Jenis dan Negaranya!

Untuk mengatasi masalah ini, pada 2024 pemerintah mulai menerapkan sistem pendataan pembeli LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sayangnya, sistem ini kembali menemui kendala. Kali ini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan melalui agen resmi guna memastikan subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *