RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat gebrakan besar. Setelah lama tertunda sejak era Sri Mulyani, kebijakan redenominasi rupiah akhirnya dipastikan masuk prioritas pemerintah dan mulai dipersiapkan secara resmi.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025.
BACA JUGA: Satu Rupiah Harus Berdampak Nyata bagi Keterbukaan Informasi
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli. Misalnya, uang Rp1.000 menjadi Rp1, atau Rp10.000 menjadi Rp10. Nilainya terlihat lebih kecil, tetapi kekuatan belinya tetap sama.
Kebijakan ini berbeda dari sanering (pemotongan nilai uang). Redenominasi hanya mengubah tampilan angka agar sistem ekonomi lebih efisien dan mudah digunakan.
Purbaya memastikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah menjadi salah satu prioritas strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025. Minggu (9/11/2025)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan regulasi, dengan target kerangka aturan selesai pada 2026.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga regulasi lain: RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (target 2026), dan RUU Penilai (target 2025).






