MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa, pasal penghinaan terhadap lambang negara pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang baru, mendapat respons yang minor dari sejumlah kalangan.
Kata Supratman, selain pasal penghinaan terhadap lambang negara, pasal yang mengatur tentang perzinaan dan pemidanaan demonstrasi juga menimbulkan respons minor dari berbagai pihak.
BACA JUGA: VIDEO: Donald Trump Ambil Alih Pemerintahan Venezuela Usai Menahan Presiden Nicolas Maduro
“Jadi ini 3 isu yang menyita waktu bagi kita semua,” ucapnya di Kantor Kemenkum pada Senin, (5/1/2025).






