لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ
“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Pandangan ini diperkuat oleh ulama seperti Ibnu al-Qayyim yang menegaskan bahwa fatwa dapat berubah mengikuti kondisi, tempat, dan adat istiadat. Dalam konteks modern, pencatatan pernikahan menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Tanpa akta nikah, seorang istri akan kesulitan menuntut hak nafkah atau perlindungan hukum jika terjadi konflik rumah tangga. Anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga berpotensi mengalami hambatan dalam memperoleh hak waris dan identitas hukum.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memberikan contoh pentingnya pencatatan melalui Surah Al-Baqarah ayat 282 terkait transaksi utang piutang:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .”
Jika urusan harta saja diperintahkan untuk dicatat, maka pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza (perjanjian yang kuat) tentu lebih layak untuk didokumentasikan secara resmi. Hal ini juga ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 21 yang menggambarkan pernikahan sebagai ikatan suci dan kokoh.
Taat Ulil Amri
Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah mewajibkan pencatatan setiap pernikahan. Dalam konteks ini, menaati aturan negara merupakan bagian dari ketaatan kepada Ulil Amri (pemimpin).
Aturan tersebut tidak dibuat tanpa alasan. Pencatatan pernikahan bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk kemudaratan, seperti penipuan identitas, praktik poligami ilegal, hingga penelantaran keluarga.
Ketika suatu hal yang pada dasarnya diperbolehkan justru berpotensi menimbulkan kerusakan (mafsadah), maka pemimpin memiliki kewenangan untuk melarangnya demi kebaikan bersama.
Dengan demikian, menjauhi nikah sirri bukan sekadar mengikuti aturan administratif, melainkan bagian dari menjalankan syariat Islam secara utuh. Pernikahan yang dicatatkan secara resmi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan dan hak seluruh pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Dari Luka ke Bahagia: Ini Perjalanan Cinta Amanda Zahra Hingga Menikah dengan Adli
Menikahlah secara sah di hadapan negara, catatkan di KUA, dan bangunlah rumah tangga dengan landasan yang kuat. Sebab, ibadah yang diawali dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan dan aturan pemimpin berisiko kehilangan esensi keberkahannya.






