Amnesty International
Pandangan senada datang dari Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia sekaligus perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Ia menyebut gugatan terhadap Tempo merupakan bentuk serangan terhadap jurnalis dan media.
“Sejak Januari hingga September 2025, kami mencatat jurnalis atau media menjadi korban paling dominan yang diserang oleh aktor negara,” kata Nurina.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan hal baru. Pada Desember 2021, enam media di Makassar juga digugat perdata senilai Rp 100 triliun karena pemberitaan soal garis keturunan seseorang.
“Ruang sipil untuk mengkritik kebijakan negara sudah sempit, bahkan hilang,” tambahnya.
LBH Pers
Di sisi lain, kuasa hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Wildanu Syahril Guntur, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain mengganti judul poster di Instagram, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan moderasi konten.
“Karena pers adalah kontrol sosial, perannya penting untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika prosedur ini diabaikan, kita harus meluruskannya bersama,” ujar Guntur.
Ia menegaskan bahwa semua pihak seharusnya patuh pada Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, bukan membawa perkara ke ranah hukum umum.
BACA JUGA: Pantas Jadi Sasaran Perampok, Ternyata Museum Louvre Punya Sederet Koleksi Mewah Ini
Guntur juga mengajak publik untuk mengawal gugatan terhadap Tempo sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan pers di Indonesia.






