RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang menuai polemik. Banyak masyarakat kecil yang terdampak, bahkan merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan keuangan.
Namun di balik itu, ternyata ada beberapa manfaat dari langkah tegas tersebut. Apa saja?
BACA JUGA:Â Apa Itu SISPEKA yang Diluncurkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
1. Mencegah Penyalahgunaan
Pertama, pemblokiran rekening dorman atau tidak aktif dilakukan PPATK untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. PPATK menemukan jutaan rekening tidak aktif yang rawan disalahgunakan. Bahkan, dari data yang dirilis, ada lebih dari 140.000 rekening dorman dengan nilai lebih dari Rp 428 miliar yang tidak memiliki pembaruan data.
Menurut Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah, banyak dari rekening tersebut terindikasi sebagai hasil jual beli dan digunakan untuk kejahatan finansial. Karena itu, penghentian sementara dianggap penting demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
2. Melindungi Pemilik
Selanjutnya, tindakan ini juga bertujuan untuk melindungi nasabah dari pihak-pihak yang mungkin menyalahgunakan rekening milik mereka.
PPATK menyebut bahwa beberapa rekening dorman bisa dikendalikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Oleh karena itu, pemblokiran menjadi bentuk perlindungan dari potensi risiko lebih besar.
3. Meningkatkan Kewaspadaan
Meski menimbulkan protes, kebijakan ini bisa menjadi pengingat pentingnya pemantauan aktif terhadap rekening pribadi. Misalnya, rekening yang disiapkan untuk dana pendidikan, darurat, atau simpanan jangka panjang perlu tetap diaktifkan secara berkala agar tidak dikategorikan dorman.
Eduardo Edwin Ramda, analis kebijakan dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, menekankan bahwa masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya transparansi dan pengelolaan rekening yang baik, meski ia sendiri mengkritik proses pemblokiran yang kurang komunikatif.