Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah menyelidiki dugaan korupsi besar dalam proyek Light Rail Transit (LRT).
Seorang ASN Kementerian PUPR berinisial KKG diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: ASN di Lebak Diduga Perkosa Petugas Panwaslu Desa, Begini Kata Polisi
Proyek LRT ini berada di bawah Satuan Kerja Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa KKG memenuhi panggilan pada 31 Oktober 2024.
“Saksi diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan sekitar 45 pertanyaan,” ungkapnya, dikutip Sabtu (2/11/2024).






