MINYAKITA sendiri merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) yang bertujuan menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng domestik saat harga minyak kelapa sawit global meningkat. Produk ini bukan minyak subsidi, melainkan pasokannya berasal dari kewajiban produsen memenuhi kebutuhan dalam negeri dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Budi menambahkan, MINYAKITA kerap menjadi indikator stabilitas harga minyak goreng di masyarakat. Namun, fluktuasi pasokan produk tersebut tidak selalu mencerminkan kelangkaan minyak goreng secara keseluruhan, karena masih banyak pilihan merek lain yang tersedia di pasar.
Sementara itu, Direktur Utama PT MONI Vimala Putra menyampaikan permintaan masyarakat terhadap minyak goreng premium produksi perusahaan tetap tinggi dan sebanding dengan permintaan MINYAKITA. Hal ini menunjukkan konsumen memiliki preferensi yang beragam dan mempertimbangkan kualitas serta manfaat produk.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Awal Pekan Melonjak, Buyback Naik Lebih Tinggi
PT Mikie Oleo Nabati Industri memproduksi sejumlah jenis minyak goreng, mulai dari kategori premium bermerek Sunco, second brand MG Jaya, hingga MINYAKITA. Produksi yang terus berjalan diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan dan membantu menstabilkan harga selama Ramadan dan Idulfitri 2026.






