RUANGBICARA.co.id, Tarakan – Kasus hukum yang menimpa Haji Maksum (65), imam Masjid Perumnas Tarakan, Kalimantan Utara, mengundang keprihatinan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah yang justru merupakan warisan keluarganya sejak 1983.
Sejak puluhan tahun lalu, Haji Maksum memiliki lahan seluas 30.000 m² di Jalan Bhayangkara RT 64 Tarakan. Namun, kini lahan tersebut dikuasai oleh PT PRI untuk pembangunan apartemen. Padahal, keluarga mengaku selalu membayar pajak tanah setiap tahun.
“Surat tanah ayah saya sah, kami bayar pajak tiap tahun. Tapi justru disita polisi,” ungkap Rudiyah, putri Haji Maksum, dikutip Senin (18/8/2025).
BACA JUGA: Mengungkap Fakta Hukum Perombakan Jajaran Direksi KAI Tanpa RUPS, Sah atau Tidak Menurut UU?
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika lahan keluarga ditimbun dan diklaim pihak lain. Keluarga melapor ke Polres Tarakan pada November 2024, tetapi laporan tersebut dihentikan pada 28 April 2025 dengan alasan perkara masuk ranah perdata.
Ironisnya, hanya dua hari kemudian, pada 30 April 2025, Haji Maksum malah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Pihak keluarga menilai penetapan tersebut tidak memiliki bukti kuat ataupun saksi yang jelas.
Bantah Ada Kriminalisasi
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, dengan pertimbangan lansia dan kooperatif,” kata Ridho.
Ia juga menambahkan, “Kami menangani laporan pemalsuan surat, bukan penyerobotan lahan. Untuk sengketa tanah seharusnya ditempuh lewat gugatan perdata.”
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Y Noor, memastikan pihaknya juga bertindak sesuai aturan.
“Soal dugaan kriminalisasi, saya belum bisa memastikan karena belum ada putusan pengadilan. Penetapan pidana berdasarkan berkas perkara yang sudah kami teliti,” ujarnya.






