MK Anulir Kemenangan Ratu Zakiyah Jadi Bupati Serang, KPU Diminta Gelar PSU

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa terdapat keterlibatan aparat pemerintahan desa yang mempengaruhi jalannya Pilkada Kabupaten Serang. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pelanggaran ini melibatkan kepala desa di sejumlah kecamatan.

BACA JUGA: Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya, MK Perintahkan PSU, Alasannya Mengejutkan

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujar Enny saat membacakan putusan pada Senin (24/2/2025).

Selain membatalkan hasil Pilkada, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU harus dilakukan dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *