Dengan demikian, pengusulan pasangan calon tidak lagi terbatas oleh persentase kursi di DPR atau suara sah. Ini memberikan kebebasan lebih bagi partai politik untuk memilih calon mereka, yang pada akhirnya akan memperkaya pilihan bagi masyarakat.
Namun demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon tetap akan dikenakan sanksi. Mereka akan dilarang ikut pemilu berikutnya.
“Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dilarang ikut pemilu berikutnya,” jelas Saldi.
Keputusan ini juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam perubahan undang-undang pemilu. Saldi mengingatkan bahwa perubahan undang-undang ini melibatkan semua pihak, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR.
BACA JUGA:Â Pengesahan RUU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR: Keputusan MK yang Akan Berlaku
Selain itu, Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Dengan demikian, keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem kepemiluan Indonesia.






