Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden – Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Keputusan MK
MK menyatakan menolak permohonan dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) mengatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan, namun detail poin-poin pertimbangan tidak diungkap oleh hakim MK.
Dalam putusannya, MK juga mencatat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA:Â Ketua MK Tegur Menko PMK Muhadjir Effendy
Pertimbangan Putusan
Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai bahwa pertimbangan dalam putusan ini berkaitan erat dengan putusan sebelumnya terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. Hal ini juga berlaku untuk pertimbangan terhadap gugatan dari Ganjar-Mahfud karena masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.






