Sementara, Acep Saepudin, CEO-Direktur ASP Law Firm dan Ketua DPW APSI Banten, menilai hilangnya kendaraan dinas sebagai tindakan korupsi.
“Menghilangkan kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah daerah adalah tindak pidana korupsi. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak harus bertanggungjawab,” ujar Acep kepada Ruang Bicara, Selasa (23/7/2024)..
Acep, Advokat yang dikenal sering menangani kasus besar, menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan kelalaian Plt Kadinkes. Ia meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan.
BACA JUGA: Buntut Mobil Dinas Hilang, Mahasiswa Layangkan Surat Audiensi, Minta Ketemu Besok!
“Sangat disayangkan bahwa aset daerah sebesar ini bisa hilang. Saya mendesak agar Plt Kadinkes Lebak segera dicopot dan diproses hukum,” tegas Acep.






