Lampung Tengah – Seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi usai terbukti melakukan aksi bejat merudapaksa seorang bocah SD N (13) yang bertempat tinggal di dekat rumah MJ pada Kamis (22/5/lalu).
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Bulan Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.
“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di Bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat sore (23/5/25).
BACA JUGA: Kemana Aliran Dana Bos Sritex Mengalir? Eks Penyidik KPK Angkat Bicara
Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.
Disaat bersamaan lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.
“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.






