RUANGBICARA.co.id – E-Tilang atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mendeteksi pelanggaran. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas dapat tercatat secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Jika kendaraan Anda terekam melanggar aturan, sistem akan mencatat pelanggaran tersebut dan langsung menerbitkan tilang secara otomatis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek status e-tilang agar Anda tidak melewatkan informasi penting.
BACA JUGA:Â Hotman Paris Mengkritik Penegakan Tilang di Jalan Tol
Saat ini, Anda tidak perlu repot datang ke kejaksaan hanya untuk mengecek status tilang. Sebab, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan langsung melalui HP. Berikut beberapa metode yang dapat Anda coba:
1. Cara Cek E-Tilang
Salah satu cara termudah untuk mengecek status e-tilang adalah melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya: