Nadiem Makarim Menyusul 4 Orang yang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejagung

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek seakan membuka lembaran baru. Nama besar yang selama ini dikenal sebagai sosok muda di pemerintahan, kini ikut terseret. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menyandang status tersangka.

Kabar itu diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA: Mahasiswa Tuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi BUMD Jabar, Soroti Peran Mantan Gubernur

Di hadapan awak media, Anang menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM. Publik pun segera tahu, inisial itu merujuk pada pendiri Gojek yang pernah dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Kemendikbudristek.

Tak berhenti di situ, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, ikut membeberkan alasan di balik penetapan tersebut. Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga dokumen-dokumen yang relevan.

“Berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Jalani pemeriksaan

Sejatinya, Nadiem bukanlah sosok asing dalam proses hukum kasus ini. Ia telah dua kali memenuhi panggilan penyidik. Pertama, pada 23 Juni 2025, ia menjalani pemeriksaan panjang hingga 12 jam. Lalu, pada 15 Juli 2025, ia kembali hadir dan duduk selama 9 jam menjawab pertanyaan demi pertanyaan. Dua rangkaian pemeriksaan itu, rupanya, mengantarkannya pada status tersangka hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *