Lebak – Sejumlah pegawai di Kabupaten Lebak kini menghadapi situasi yang menantang setelah terpaksa memindahkan tabungan mereka dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Pembangunan Banten (Perseroda) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (2/7/2024) lalu.
Seluruh proses administrasi dan pembayaran terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini dilakukan melalui Bank Banten sejak Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA:Â Dikeluhkan Nasabah Pegawai di Lebak, Begini Kata Direktur Bank Banten
Hal ini mencakup pembayaran gaji bagi sekitar 15.200 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, serta honorer dari 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 28 Kantor Kecamatan.
Reaksi Pegawai Terhadap Pemindahan Tabungan
Langkah ini menuai berbagai reaksi dari para pegawai. Beberapa mengeluhkan ketersediaan ATM Bank Banten yang masih terbatas.
“Seakan dipaksakan semua pegawai harus memindahkan tabungannya tanpa mempertimbangkan ketersediaan ATM Bank Banten,” ujar seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya kepada Ruang Bicara, Senin (5/8/2024).
Fasilitas dan pelayanan Bank Banten dianggap belum memadai untuk menampung ribuan pegawai di Lebak.