Jakarta – Baru dua hari setelah dilantik sebagai Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto telah menjadi sorotan negatif. Yandri diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan anggaran kementerian untuk kegiatan pribadi.
Yandri diduga menggunakan surat resmi dari Kementerian Desa untuk mengundang kepala desa dan pejabat lainnya dalam acara Haul ke-2 mendiang ibunya dan peringatan Hari Santri di Serang, Banten, pada Selasa (22/10/2024).
BACA JUGA:Â Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran, Yandri Susanto Bakal Dijatuhi Sanksi Begini
Surat resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Yandri, mengundang pejabat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, serta staf lainnya.
Selain pejabat desa, undangan juga ditujukan kepada kader PKK dan Posyandu di Kecamatan Kramat Watu, Serang. Lambang dan atribut resmi Kementerian Desa turut digunakan dalam acara tersebut, yang memicu kecurigaan publik akan adanya penyalahgunaan jabatan oleh Yandri.
Netfid Indonesia: Kesalahan Fatal
Ketua Umum Netfid Indonesia, Muh Afit Khomsani, mengecam tindakan Yandri. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kesalahan fatal untuk seorang menteri baru.
“Saya tidak tahu apa yang dilakukan oleh Menteri Yandri. Baru dua hari sudah buat ceroboh, bodoh menurut saya,” ujar Afit dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).