Ngeri! Pemerintah akan Batasi Pembelian Gas Subsidi

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan pembatasan baru terhadap penjualan Gas LPG bersubsidi. Berdasarkan kebijakan terbaru, penjualan Gas LPG bersubsidi di toko akan dibatasi hanya hingga 10% dari total penjualan. Sisanya harus dibeli di pangkalan resmi Pertamina.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

“Sekarang semua orang harus beli (LPG) di Pangkalan, tidak boleh di toko, boleh di toko tapi hanya 10%, sekarang dibatasi. Sekarang saya juga kirim surat ke (Pertamina) Patra Niaga, ke Pertamina, maksimum belinya itu sekian jumlahnya,” kata Dadan dalam program Coffee Morning CNBC Indonesia, Jakarta, dikutip Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA: Indonesia Masuk 10 Besar Target Serangan Siber Global, Begini Respons Pemerintah

Hasil Kebijakan

Dadan juga menambahkan bahwa pembatasan ini sudah mulai menunjukkan hasil positif. Ia mengklaim bahwa saat ini antrian untuk pembelian Gas LPG bersubsidi di pangkalan Pertamina telah berkurang secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *