OJK Minta Bank Penuhi Free Float 15%, Kepemilikan Saham Wajib Disesuaikan

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perbankan nasional untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya dengan ketentuan batas minimum saham beredar (free float) sesuai regulasi pasar modal. Langkah ini sejalan dengan dorongan peningkatan porsi saham publik menjadi minimal 15 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, kewajiban free float sepenuhnya merujuk pada aturan di sektor pasar modal sehingga bank tidak memiliki ruang untuk mengabaikannya.

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Lampaui Nasional, Insentif Pajak dan Konsumsi Jadi Penggerak Utama

“Jadi kalau dia harus free float 15% ya itu harus mereka upayakan 15% kira-kira begitu,” kata Dian, Jumat (6/2/2026).

Menurut Dian, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan struktur permodalan dan tata kelola perbankan. Dengan porsi kepemilikan publik yang memadai, struktur kepemilikan bank dinilai lebih sehat, transparan, serta mendukung kepercayaan pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *