Ia menambahkan, meski kondisi industri perbankan nasional saat ini relatif solid, penguatan modal tetap menjadi perhatian regulator agar ketahanan sektor keuangan terjaga dan keberlanjutan usaha bank dapat dipertahankan. OJK juga mendorong bank untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola sehingga mampu “naik kelas” seiring perkembangan industri.
Peningkatan free float dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperbaiki fleksibilitas pendanaan perbankan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan. Dengan basis pemegang saham yang lebih luas, bank diharapkan memiliki ruang ekspansi yang lebih besar serta kemampuan menjaga ketahanan permodalan dalam jangka panjang.
BACA JUGA: Apa Itu Sinkhole? Fenomena yang Diduga Jadi Penyebab Lubang Raksasa di Aceh
OJK menegaskan, penyesuaian free float bukan bersifat opsional, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal. Karena itu, perbankan diminta melakukan penyesuaian struktur kepemilikan saham secara bertahap dan terukur agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.






