RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana konsolidasi 16 perusahaan asuransi dan reasuransi milik BUMN yang digagas oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dukungan ini diberikan dengan catatan, proses merger tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa konsolidasi ini dapat memperkuat industri asuransi nasional. Menurutnya, OJK mendukung langkah tersebut selama tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai.
BACA JUGA: Kawasan Industri Jadi Senjata Rahasia Pemerintah Capai Ekonomi 8 Persen, Benarkah?
“Langkah ini positif, selama dilakukan secara prudent sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa (5/8/2025).
Namun demikian, Ogi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi dari pemerintah maupun BPI Danantara terkait rencana merger tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara,” jelasnya.
Di sisi lain, Ogi menjelaskan bahwa konsolidasi perusahaan asuransi dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat struktur permodalan dan solvabilitas, serta mendorong kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Ia menambahkan bahwa OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendorong terjadinya konsolidasi, terutama bagi perusahaan yang memiliki pengendali yang sama.
Dorong Konsolidasi
Setidaknya, terdapat tiga regulasi utama yang mendasari dorongan konsolidasi ini, yakni: