-
POJK No. 11 Tahun 2023, tentang pemisahan unit syariah asuransi yang mewajibkan spin-off sebelum 31 Desember 2026.
-
POJK No. 23 Tahun 2023, mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi.
-
POJK No. 36 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban pembentukan unit usaha penjaminan pada tahun 2025.
“Ketiga POJK ini secara jelas mendorong terjadinya konsolidasi dalam industri asuransi, terutama bagi perusahaan dengan pengendali yang sama,” kata Ogi.
Sementara itu, Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menyebut bahwa pemerintah berencana melakukan lebih dari 350 aksi korporasi berupa merger dan akuisisi dalam 1-2 tahun mendatang. Ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar-besaran terhadap total 888 BUMN yang ada saat ini, yang ditargetkan dipangkas menjadi kurang dari 200 entitas.
“Konsolidasi bisnis ini kita harapkan akan selesai dalam 1-2 tahun ke depan,” ujar Dony dalam acara Outlook Ekonomi DPR, dikutip dari CNBC Indonesia.
BACA JUGA: Kemenag Mulai Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Targetkan 12,5 Juta Siswa Lintas Agama
Dengan adanya konsolidasi ini, BPI Danantara berharap dapat memperkuat fundamental bisnis BUMN, sekaligus meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional perusahaan pelat merah, khususnya di sektor keuangan dan asuransi.