“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” ujar Mahendra Siregar, Rabu (12/2/2025).
BACA JUGA: Optimalkan Aset Kripto, Bappebti Serahkan Tugas ke OJK
Sebab itu, untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan, OJK menetapkan empat kebijakan utama yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Optimalisasi Kontribusi SJK
Pertama-tama, OJK mengarahkan industri jasa keuangan (IJK) agar mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah, di antaranya:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan, dengan skema penyaluran kredit serta penjaminan khusus bagi petani dan UMKM.
- Sektor kesehatan dan pendidikan, melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan serta memasukkan literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan.
- Pembangunan tiga juta hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan memperluas akses kredit kepemilikan rumah (KPR).
- Penguatan likuiditas ekspor, dengan mendorong pemasukan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan nasional serta memberikan fleksibilitas kredit bagi sektor ekspor.
2. Pengembangan SJK
Kemudian, yang kedua, untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, OJK menetapkan langkah-langkah berikut:
- Implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pengawasan terhadap aset keuangan digital dan koperasi di sektor keuangan.
- Penguatan infrastruktur perizinan dan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Pendalaman pasar keuangan melalui pengembangan sistem Credit Reporting System (CRS) serta diversifikasi instrumen investasi, seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas.
- Dukungan terhadap keuangan berkelanjutan dengan memperkenalkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 serta pengembangan bursa karbon guna mendukung komitmen net zero emission.
3. Penguatan Kapasitas SJK
Selanjutnya, yang ketiga, OJK berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan sektor jasa keuangan melalui:
- Konsolidasi industri dengan peningkatan permodalan serta stratifikasi usaha bagi Manajer Investasi dan Perusahaan Efek.
- Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan dengan ekuitas di bawah standar.
- Regulasi terhadap fintech peer-to-peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL) guna meningkatkan transparansi serta perlindungan konsumen.
- Pengembangan teknologi pengawasan berbasis Big Data Analytics (BDA) dan Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi serta ketepatan dalam mengidentifikasi risiko.
4. Peningkatan Integritas
Terakhir, keempat, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, OJK mengimplementasikan langkah-langkah berikut:
- Pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) guna menangani penipuan keuangan serta memberikan perlindungan kepada korban.
- Pengenalan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas industri jasa keuangan.
- Penguatan peran Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.
- Penyempurnaan regulasi pemasaran produk keuangan guna meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi kerugian konsumen.
Oleh karena itu, OJK optimistis bahwa kebijakan prioritas ini akan mendorong tren positif sektor jasa keuangan pada 2025.
BACA JUGA: Ada 106 Pinjol Legal OJK yang Sudah Berizin dan Terdaftar, Ini Lengkapnya!
Ditambah, kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) diperkirakan meningkat 6-8 persen. Selain itu, penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan mencapai Rp220 triliun.
Dengan demikian, OJK berharap sektor jasa keuangan tetap stabil dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025.






